THR Pekerja PT Pos Indonesia Tidak Adil
THR Pekerja PT Pos Indonesia Tidak Adil

THR Pekerja PT Pos Indonesia Tidak Adil

THR Pekerja PT Pos Indonesia Tidak Adil

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
THR Pekerja PT Pos Indonesia Tidak Adil
THR Pekerja PT Pos Indonesia Tidak Adil

THR Pekerja Merupakan Hak Yang Harus Di Terima Setiap Tenaga Kerja Sesuai Dengan Regulas Ketenagakerjaan Yang Berlaku. Namun dalam hal ini, pekerja PT Pos Indonesia telah mengalami ketidakadilan selama bertahun-tahun. Hal ini terutama, dalam pemenuhan hak-hak mereka. Di mana salah satu permasalahan yang menjadi perhatian utama adalah tidak adanya pemberian THR Pekerja yang seharusnya di berikan oleh perusahaan. Abdul Gofur selaku Presiden Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia menegaskan bahwa pekerja PT Pos Indonesia berhak menerima THR Pekerja. Hal ini sebagaimana yang telah di atur dalam regulasi ketenagakerjaan, bukan hanya sekadar Bonus Hari Raya atau BHR. Kemudian, Ia menyoroti bahwa BHR yang di berikan oleh perusahaan memiliki nilai yang jauh lebih kecil. Serta, nilai tersebut tidak mencerminkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja. Hal ini mengingat, sejak tahun 2019, pekerja PT Pos Indonesia tidak pernah memperoleh THR Pekerja sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, Abdul Gofur mengungkapkan bahwa selama lima tahun terakhir, para pekerja terus bekerja tanpa mendapatkan THR Pekerja yang merupakan hak mereka. Di mana, regulasi ketenagakerjaan di Indonesia telah dengan jelas mengatur bahwa THR Pekerja adalah bagian dari kesejahteraan pekerja. Hal ini merupakan pemberian yang wajib di penuhi oleh perusahaan. Namun, PT Pos Indonesia justru mengganti pemberian THR Pekerja dengan BHR. Di mana seperti yang di ketahui, nominalnya jauh lebih rendah dan tidak memberikan kepastian kesejahteraan yang memadai.

Selanjutnya, dalam rangka memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan dua surat edaran. Surat edaran tersebut di keluarkan mengenai THR dan BHR. Surat edaran tersebut menyatakan bahwa BHR di peruntukkan bagi mitra kerja yang berbasis aplikasi. Yang mana, ini seperti kurir online dan pengemudi ojek daring. Namun, Abdul Gofur menekankan bahwa pekerja PT Pos Indonesia memiliki status yang berbeda. Khususnya, dengan mereka yang bekerja melalui platform aplikasi.

Regulasi Mengenai THR Pekerja Harus Di Tegakkan

Pekerja PT Pos Indonesia berperan dalam menjalankan bisnis utama perusahaan secara langsung. Yang mana, mereka bukan sebagai pihak ketiga melalui aplikator. Oleh karena itu, mereka seharusnya menerima THR Pekerja sebagaimana yang telah di atur dalam ketentuan yang berlaku. Bukan hanya sekadar BHR dengan nilai yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan standar kesejahteraan yang layak. Lebih lanjut, ASPEK Indonesia juga meminta agar THR Pekerja yang di terima oleh pekerja PT Pos Indonesia di hitung berdasarkan Upah Minimum Provinsi atau UMP. Dengan demikian, para pekerja dapat merasakan THR yang sesuai dengan standar kesejahteraan. Serta, di harapkan dapat memenuhi kebutuhan selama hari raya dengan layak. Mak dari itu, melihat kondisi pekerja PT Pos Indonesia, Regulasi Mengenai THR Pekerja Harus Di Tegakkan. Hal ini tentu bertujuan agar tidak ada pihak yang di rugikan dalam proses pencairannya.

Selain itu, ketidaktransparanan dalam pencairan BHR menjadi perhatian serius bagi para pekerja. Di mana, meskipun PT Pos Indonesia telah menyalurkan BHR, namun skema pembagiannya di nilai tidak transparan. Seharusnya, BHR di berikan sebesar 20% dari pendapatan rata-rata bulanan pekerja. Namun, setelah di lakukan perhitungan ulang, di temukan bahwa beberapa pekerja hanya menerima 10% dari pendapatan mereka. Sehingga, kondisi ini di anggap sebagai bentuk ketidakadilan. Hal ini di karenakan, pekerja mendapatkan jumlah yang jauh lebih kecil dari yang seharusnya mereka terima.

Di sisi lain, beberapa pekerja bahkan hanya menerima BHR sebesar 63.000 rupiah atau 83.000 rupiah. Hal ini tentu saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan selama hari raya. Oleh karena itu, ASPEK Indonesia menekankan kembali bahwa THR Pekerja harus di berikan sesuai dengan UMP di setiap wilayah. Hal ini bertujuan agar kesejahteraan pekerja tetap terjamin. Lebih lanjut, ASPEK Indonesia juga menyerukan kepada Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara. Sehingga, memastikan bahwa perusahaan-perusahaan BUMN menjalankan fungsinya sesuai dengan amanat negara.

Memiliki Tanggung Jawab Sosial Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Mereka

Abdul Gofur menegaskan bahwa sebagai perusahaan negara, PT Pos Indonesia tidak hanya berorientasi pada keuntungan. Namun, juga Memiliki Tanggung Jawab Sosial Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Mereka. Dalam hal ini, THR Pekerja merupakan salah satu bentuk kewajiban yang harus di penuhi oleh perusahaan. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia tetap terjaga. Mengingat, jika kebijakan yang tidak berpihak pada pekerja ini terus berlanjut, maka di khawatirkan akan memberikan dampak negatif terhadap pekerja di sektor swasta. Sehingga, jika perusahaan negara saja dapat menerapkan sistem kerja yang tidak adil. Maka, di takutkan kemungkinan besar perusahaan swasta juga akan mengikuti praktik serupa. Hal ini pada akhirnya dapat menyebabkan semakin banyak pekerja yang tidak mendapatkan hak-hak mereka. Khususnya, THR Pekerja yang seharusnya menjadi hak normatif mereka.

Oleh karena itu, ASPEK Indonesia merasa perlu untuk terus menyuarakan permasalahan ini agar menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat luas. Di mana, ketidakjelasan kebijakan mengenai THR bukan hanya merugikan pekerja secara langsung. Namun, juga menciptakan preseden buruk dalam dunia ketenagakerjaan. Kemudian, regulasi yang ada harus di tegakkan dengan baik agar perusahaan tidak seenaknya mengurangi hak pekerja dengan alasan apa pun. Transparansi dalam pencairan THR Pekerja juga menjadi faktor penting yang harus di perhatikan. Hal ini penting, agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan. Jika sistem pencairan THR Pekerja di lakukan dengan jelas dan sesuai ketentuan. Maka, pekerja dapat menerima hak mereka secara adil tanpa adanya pemotongan yang tidak wajar.

Kemudian, sebagai langkah untuk mewujudkan keadilan bagi para pekerja, ASPEK Indonesia terus berupaya menekan PT Pos Indonesia. Upaya ini di tujukan agar segera merevisi kebijakan yang merugikan dan memberikan THR Pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga di harapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan. Dalam hal ini, yang tidak menjalankan regulasi ketenagakerjaan dengan baik, khususnya terkait pemberian THR Pekerja.

Hak-Hak Pekerja Dapat Lebih Terlindungi

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, Hak-Hak Pekerja Dapat Lebih Terlindungi. Sehingga pada akhirnya, kesejahteraan mereka meningkat sesuai dengan standar yang telah di tetapkan. Keberadaan THR Pekerja sendiri bukan hanya sekadar bentuk penghargaan atas dedikasi pekerja dalam menjalankan tugasnya. Namun, ini juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa mereka dapat merayakan hari raya dengan kondisi yang lebih layak dan sejahtera.

Oleh karena itu, perusahaan seperti PT Pos Indonesia harus menyadari betapa pentingnya THR. Serta, seharusnya berkomitmen untuk memenuhi kewajiban tersebut kepada para pekerjanya tanpa adanya ketidakjelasan atau ketidakadilan dalam mekanisme pencairannya. Dengan adanya sistem yang lebih transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka, kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin. Hal ini akan menciptakan kondisi lingkungan kerja di Indonesia yang dapat berkembang menjadi lebih manusiawi, professional, dan adil bagi seluruh tenaga kerja. Oleh sebab itu, PT Pos Indonesia harus segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pemenuhan hak pekerja melalui pemberian THR Pekerja.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait