
DAERAH

Penyelidikan KPK dan Dinamika Kasus Hasto Kristiyanto
Penyelidikan KPK dan Dinamika Kasus Hasto Kristiyanto

Penyelidikan KPK Terhadap Sekjen Partai Demokrasi Indonesai Perjuangan, Hasto Kristianto, Masih Berlanjut Seiring Status Tersangka Kasus Suap. Tak hanya itu, status tersangka juga ia dapatkan karena terdapat dugaan penghalangan investigasi yang di tangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Meskipun ia telah mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan statusnya. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut. Kendati demikian, Hasto tetap bersemangat dan menyatakan bahwa ia terus memperoleh dukungan moral dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Yang mana baginya, sokongan tersebut menjadi sumber harapan di tengah kemerosotan demokrasi. Di mana, ia yakin bahwa kasusnya terjadi akibat penyalahgunaan kewenangan oleh Presiden Jokowi. Terlihat dalam pidato politik yang di sampaikannya di Kantor DPP PDIP di Jakarta. Yang mana, Hasto menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia jauh dari asas keadilan. Hal ini terutama dalam penyelidikan KPK yang di anggapnya penuh dengan kepentingan politik. Ia mengkritik bagaimana proses hukum yang seharusnya di jalankan secara independen.
Namun, justru di susupi oleh unsur-unsur yang menurutnya tidak murni berlandaskan keadilan. Menurut Hasto, keadaan ini mencerminkan adanya distorsi dalam praktik hukum yang tengah berlangsung di tanah air. Lebih lanjut, Hasto menyatakan komitmennya untuk tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa apabila memang terbukti bersalah. Maka, ia siap menjalani konsekuensi hukum yang di berikan. Namun, ia tetap meyakini bahwa kasus yang di hadapinya bukan sekadar perkara hukum biasa. Melainkan memiliki muatan politik yang cukup kuat. Oleh sebab itu, sebagai Sekjen PDIP ia merasa memiliki tanggung jawab moral. Di mana, ia harus tetap teguh menghadapi segala konsekuensi yang ada demi kepentingan partai.
Kemudian, penyelidikan KPK yang kini berfokus pada dirinya di anggap sebagai bentuk kriminalisasi. Khususnya, terhadap sikap politik yang ia tunjukkan selama menjabat. Ia mengungkapkan bahwa dalam dunia politik Indonesia, terdapat pihak-pihak yang merasa terganggu dengan sikap kritis dan independen yang ia ambil.
Dugaan Penghalangan Terhadap Penyelidikan KPK
Seiring dengan kegagalannya dalam praperadilan pertama, Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua terhadap KPK. Yang mana, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengonfirmasi bahwa dua permohonan praperadilan baru telah di daftarkan oleh pihaknya. Tercatat pada permohonan pertama yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Di mana, permohonan ini bertujuan untuk menguji keabsahan status tersangka yang di sematkan kepadanya. Khususnya, berdasarkan surat perintah penyidikan yang di keluarkan oleh KPK. Dalam perkara ini, ia di duga melakukan tindak pidana berupa pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Sementara itu, gugatan kedua yang teregistrasi dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL berhubungan dengan Dugaan Penghalangan Terhadap Penyelidikan KPK. Di mana, penyelidikan yang di maksud ialah terhadap buronan Harun Masiku.
Selanjutnya, berdasarkan jadwal yang telah di tentukan, sidang pertama untuk dua permohonan tersebut akan di gelar pada awal Maret 2025. Di sisi lain, Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK telah memberikan tanggapan. Di mana, tanggapan terhadap langkah hukum yang di ambil oleh Hasto. Ia menegaskan bahwa upaya praperadilan yang di lakukan seseorang tidak dapat di jadikan alasan untuk menghindari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Yang mana, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pengajuan praperadilan tidak secara otomatis menghentikan jalannya proses penyelidikan KPK. Namun, pengecualian dapat terjadi jika ada perintah langsung dari hakim praperadilan. Di mana, hakim akan menginstruksikan penundaan pemeriksaan sampai putusan akhir keluar. Oleh karena itu menurut Tanak, Hasto tetap harus memenuhi panggilan penyidik. Dalam hal ini, untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang ada.
Di tengah perkembangan kasusnya, Hasto melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat resmi. Surat tersebut berisi permohonan agar pemeriksaan tersebut di jadwal ulang. Tim hukumnya berpendapat bahwa dengan adanya gugatan ini, akan lebih baik jika pemeriksaan di tunda. Khususnya, sampai ada kepastian hukum terkait status tersangka yang di sematkan kepadanya dalam penyelidikan KPK.
Situasi Politik Yang Di Nilai Sarat Intervensi Kekuasaan
Dalam pandangan Hasto dan tim kuasa hukumnya, langkah-langkah yang mereka ambil merupakan bagian dari perjuangan hukum. Di mana, ini untuk menegakkan keadilan di tengah Situasi Politik Yang Di Nilai Sarat Intervensi Kekuasaan. Oleh sebab itu, mereka berharap agar proses hukum yang berjalan dapat berlangsung dengan transparan dan adil. Lebih jauh, Hasto tetap menegaskan bahwa dirinya selalu bersikap kooperatif dalam menghadapi seluruh prosedur hukum. Di mana sembari tetap mempertahankan keyakinannya bahwa ada unsur politis dalam kasus yang menjeratnya. Terlihat dengan berbagai upaya hukum yang ia tempuh. Ia ingin membuktikan kepada publik bahwa dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Kemudian, Hasto menyampaikan bahwa penyelidikan KPK dalam kasusnya bukan hanya menyangkut dirinya secara pribadi. Namun, juga merupakan bagian dari dinamika politik nasional. Menurutnya, kasus ini mencerminkan bagaimana hukum sering kali di gunakan sebagai alat politik untuk menekan lawan-lawan tertentu. Sehingga ia menilai bahwa apa yang terjadi padanya adalah bukti nyata dari penyalahgunaan kekuasaan. Di mana, ini di lakukan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan politik mereka sendiri. Maka, ia berharap bahwa publik dapat melihat kasus ini secara lebih luas dan tidak hanya sekadar sebagai proses hukum biasa. Dalam analisisnya, Hasto menyatakan bahwa penyelidikan KPK terhadap dirinya telah melewati batas kewajaran. Ia menganggap bahwa ada upaya untuk membentuk opini publik bahwa ia bersalah. Terlebih, sebelum proses hukum benar-benar membuktikan kesalahannya. Menurutnya, hal ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus di lawan. Oleh sebab itu, ia menyatakan langkah hukum yang di ambilnya bukan hanya untuk membela dirinya sendiri.
Namun, juga untuk memperjuangkan keadilan bagi semua pihak yang mengalami hal serupa. Sehingga dengan semakin kompleksnya perkara yang menjeratnya, ia akan tetap berjuang demi mendapatkan keadilan melalui jalur hukum yang berlaku. Kemudian, Ia menekankan pentingnya agar penyelidikan KPK dapat berjalan secara transparan dan objektif. Di mana, tanpa ada campur tangan politik yang dapat mengaburkan esensi keadilan.
Berkaitan Erat Dengan Kepentingan Politik Yang Lebih Luas
Hasto turut mengajak masyarakat untuk selalu berpikir kritis dalam menanggapi berbagai informasi yang beredar mengenai kasusnya. Menurutnya, publik perlu memahami bahwa hukum dan politik sering kali saling bersinggungan. Sehingga, hal ini di perlukan kewaspadaan dalam menyikapi berbagai narasi yang berkembang di media. Dalam perspektifnya, proses hukum yang sedang berlangsung bukan hanya persoalan yuridis semata. Namun, juga Berkaitan Erat Dengan Kepentingan Politik Yang Lebih Luas.
Oleh karena itu, ia akan terus melakukan berbagai langkah hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang ia yakini sebagai ketidakadilan. Baginya, perjuangan ini bukan hanya demi dirinya sendiri saja. Namun, demi penegakan prinsip hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Hasto berjanji bahwa ia tidak akan menyerah dalam menghadapi persoalan ini. Serta, akan terus melawan segala bentuk penyimpangan hukum yang menimpanya dengan cara yang sah. Dengan sikap yang teguh, ia ingin menunjukkan kepada publik bahwa dirinya tidak akan gentar dalam mencari keadilan. Yang mana, meskipun harus menghadapi berbagai tantangan yang ada. Terakhir, perkembangan perkara ini semakin menegaskan bahwa hukum di Indonesia masih sarat dengan muatan politik. Yang dalam konteks kasusnya, semua mata kini tertuju pada terhadap bagaimana jalannya Penyelidikan KPK.