Pengepul Minyak Desak Solusi atas Larangan Ekspor
Pengepul Minyak Desak Solusi atas Larangan Ekspor

Pengepul Minyak Desak Solusi atas Larangan Ekspor

Pengepul Minyak Desak Solusi atas Larangan Ekspor

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Pengepul Minyak Desak Solusi atas Larangan Ekspor
Pengepul Minyak Desak Solusi atas Larangan Ekspor

Pengepul Minyak Menghadapi Tantangan Besar Akibat Kebijakan Baru Pemerintahan Yang Melarang Ekspor Minyak Goreng Bekas Atau UCO. Sehingga, untuk mencari solusi atas permasalahan ini, Gabungan Pengepul Minyak Jelantah Indonesia mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan atau Kemendag. Hal ini mengingat kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2 Tahun 2025. Di mana, Permendag ini telah menyebabkan terhentinya aktivitas ekspor minyak jelantah. Sehingga, tercipta sebuah kondisi yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha para pengepul minyak. Diskusi ini berlangsung di ruang konferensi pers Kemendag, Jakarta. Serta, di hadiri oleh Farid Amir selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag bersama timnya. Farid Amir membawa timnya yang terdiri dari Pongki Nangolngolan, Pujiono, serta Deniar Alpha Sagita. Kemudian, dari pihak pengepul minyak sendiri, Marimbun Siagian sebagai Ketua Perkumpulan Penghimpun Minyak Jelantah Bersatu (PPJB) menghadiri diskusi ini.

Marimbun hadir bersama Rano Yusdiana selaku Wakil Ketua Asosiasi Pengepul Minyak Jelantah Indonesia (APMJI). Serta, di ikuti beberapa anggota lainnya seperti Thompson, Dika, Rizal, dan Sugianto. Ketua PPJB, Marimbun Siagian menyampaikan keresahannya terkait kebijakan pembatasan ekspor. Di mana, kebijakan ini mulai di terapkan sejak 2022 dan di perkuat dengan larangan total pada 2025. Lebih lanjut, menurutnya kebijakan ini menyebabkan para pengepul tidak lagi dapat menyalurkan minyak jelantah ke eksportir. Sehingga, kondisi ini menyebabkan usaha mereka menjadi terganggu. Di mana, sejak aturan ini mulai di terapkan dua bulan lalu, para pengepul kesulitan menjual minyak jelantah. Yang sebelumnya minyak jelantah masih dapat di serap oleh eksportir.

Sehingga, kondisi ini mengakibatkan banyak pengepul yang harus menghentikan operasi mereka karena tidak adanya permintaan. Selanjutnya, sebagai langkah mencari jalan keluar, perwakilan para pengepul telah melakukan audiensi. Di mana, audiensi ini mereka lakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Upaya Audiensi Pengepul Minyak Yang Di Lakukan Hingga Saat Ini Belum Di Temukan Solusi Konkret

Upaya Audiensi Pengepul Minyak Yang Di Lakukan Hingga Saat Ini Belum Di Temukan Solusi Konkret. Terutama, solusi yang dapat menyelamatkan usaha mereka. Selanjuntya, dalam pertemuan dengan Kemendag, pengepul minyak berharap dapat memperoleh kepastian mengenai nasib mereka. Dalam hal ini, Marimbun menegaskan bahwa selama dua bulan terakhir, pengepul minyak telah mengalami kesulitan besar. Terutama, dalam mempertahankan bisnis mereka, sehingga opsi untuk melakukan aksi unjuk rasa menjadi pertimbangan serius jika tidak ada jalan keluar yang di dapatkan.

Pengepul minyak juga berharap dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Perdagangan Budi Santoso, dapat memberikan solusi nyata bagi mereka. Hal ini mengingat, dalam kesempatan yang sama, Marimbun mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian. Di mana, Polri telah membantu memfasilitasi pertemuan pengepul dengan Kementerian Perdagangan. Dengan bantuan ini, para pengepul merasa bahwa perhatian dari pemerintah sangat di butuhkan. Hal ini penting karena berguna untuk memastikan kelangsungan usaha mereka di tengah kebijakan yang membatasi ekspor minyak jelantah. Lebih lanjut, menanggapi kekhawatiran yang di utarakan oleh gabunga pengepul. Dalam hal ini, Farid Amir berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi mereka dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) kementerian. Yang mana, ia menjelaskan bahwa telah dua kali menghadiri diskusi terkait penerapan Permendag No. 2 Tahun 2025. Di mana berbagai pihak, baik yang mendukung maupun yang menentang peraturan ini, telah di beri kesempatan. Khususnya, untuk menyampaikan pandangan mereka terkait penerapan kebijakan ini.

Tercatat, berdasarkan hasil diskusi tersebut, pemerintah sebelumnya berencana agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menyerap minyak jelantah dari para pengepul. Namun, hingga saat ini BUMN masih dalam tahap uji coba. Serta, belum dapat menyerap minyak jelantah dalam jumlah besar. Lebih lanjut, Farid Amir menambahkan bahwa kebijakan pelarangan ekspor minyak jelantah awalnya di terapkan guna mencegah penyalahgunaan ekspor minyak sawit. Di mana, kegiatan ini sering di samarkan sebagai minyak jelantah.

Diskusi Ini Dapat Menemukan Solusi Terbaik Bagi Pihak Yang Terlibat

Melihat dampak yang di timbulkan dari penyalahgunaan ekspor minyak sawit terhadap pengepul minyak. Maka, Kemendag mengusulkan dalam rakortas mendatang agar ekspor minyak jelantah dapat di buka kembali. Sehingga, Farid Amir memastikan bahwa semua masukan yang di sampaikan oleh para pengepul akan di bahas dalam rapat koordinasi. Tentu, dengan harapan bahwa Diskusi Ini Dapat Menemukan Solusi Terbaik Bagi Pihak Yang Terlibat.

Thomson sebagai salah satu perwakilan pengepul minyak dari Bekasi menilai bahwa penerapan Permendag No. 2 Tahun 2025 kurang mempertimbangkan rantai pasok minyak jelantah. Di mana, ia menegaskan bahwa para pengepul berperan dalam menjaga kebersihan lingkungan. Hal ini dapat di lihat dengan para pengepul yang mengumpulkan limbah minyak goreng dari berbagai sumber. Di sisi lain, usaha pengepul minyak telah menciptakan lapangan pekerjaan bagi puluhan hingga ratusan ribu orang di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, peraturan ini tidak hanya berdampak pada para pengepul saja. Namun, juga masyarakat kecil yang menggantungkan hidup mereka pada industri ini. Sehingga, Thomson berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang lebih berpihak kepada para pengepul. Serta, memastikan bahwa sebelum ekspor di larang, harus ada solusi yang jelas. Hal ini terutama mengenai pemanfaatan minyak jelantah di dalam negeri.

Sugianto sebagai salah satu pengepul minyak yang turut hadir dalam pertemuan, menambahkan keterangan yang menguatkan pernyataan Thomson. Di mana, ia menyatkan bahwa selama ini mereka beroperasi secara mandiri tanpa bantuan dari pemerintah. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa para pengepul telah berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja dan mendukung perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap Kemendag dapat memberikan perhatian lebih. Dalam hal ini, terhadap nasib para pengepul dengan membantu mereka menemukan solusi agar usaha mereka dapat terus berjalan. Kemudian, Rano Yusdiana sebagai Wakil Ketua APMJI turut menyinggung rencana aksi unjuk rasa yang akan di lakukan para pengepul. Di mana, ini akan di lakukan di depan kantor Kemendag pada Rabu, 26 Februari 2025.

Merumuskan Pernyataan Bersama

Pengepul minyak telah berusaha mencari jalan keluar melalui dialog dan komunikasi dengan berbagai instansi terkait. Namun, tekanan dari daerah yang tidak memiliki opsi lain selain membuang limbah minyak ke ruang terbuka telah membuat situasi semakin sulit bagi para pengepul. Di mana, Rano Yusdiana menekankan bahwa para pengepul tidak ingin melakukan aksi unjuk rasa. Namun, jika tidak ada solusi konkret, mereka tidak memiliki pilihan lain.

Pada penghujung pertemuan, Farid Amir dan perwakilan pengepul minyak mencapai kesepakatan. Di mana, mereka Merumuskan Pernyataan Bersama yang nantinya akan di sampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait. Dalam hal ini, para pengepul berharap bahwa diskusi yang telah berlangsung dapat menghasilkan keputusan yang menguntungkan. Serta, memberikan dampak positif bagi keberlanjutan usaha mereka. Secara keseluruhan, pertemuan antara para pengepul dan Kemendag mencerminkan upaya kolaboratif. Khususnya, dalam mencari solusi atas permasalahan yang timbul akibat kebijakan pelarangan ekspor minyak jelantah. Melihat, upaya koordinasi yang efektif antara pemerintah dan para pelaku usaha telah di lakukan. Maka, di harapkan kebijakan yang di ambil mampu mempertimbangkan berbagai aspek. serta, juga menciptakan keputusan yang adil bagi seluruh pihak, terutama bagi Pengepul Minyak.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait