Koperasi Tambang: Solusi Inklusif Pertambangan Berkelanjutan
Koperasi Tambang: Solusi Inklusif Pertambangan Berkelanjutan

Koperasi Tambang: Solusi Inklusif Pertambangan Berkelanjutan

Koperasi Tambang: Solusi Inklusif Pertambangan Berkelanjutan

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Koperasi Tambang: Solusi Inklusif Pertambangan Berkelanjutan
Koperasi Tambang: Solusi Inklusif Pertambangan Berkelanjutan

Koperasi Tambang Memiliki Peran Mewujudkan Pemerataan Ekonomi Di Sektor Pertambangan Indonesia Yang Selama Ini Di Dominasi Perusahaan Besar. Yang mana, sesuai dengan amanat konstitusi, pengelolaan sumber daya alam seharusnya melibatkan masyarakat secara langsung. Di mana, amanat ini bertujuan agar manfaat ekonominya dapat di rasakan lebih luas khususnya terhadap masyarakat. Budi Arie Setiadi selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memberikan penekanan terhadap kondisi ini. Di mana, ia memberi pernyataan dengan menekankan bahwa Koperasi Tambang memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan melalui partisipasi koperasi, industri pertambangan dapat lebih inklusif. Serta, memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Di sisi lain, Koperasi Tambang membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam. Hal ini tentu dengan sistem berbasis komunitas, koperasi tidak hanya memperkuat kemandirian ekonomi. Namun, juga memastikan bahwa manfaat dari sektor pertambangan dapat terdistribusi secara adil dan berkelanjutan.

Selanjutnya, keberadaan Koperasi Tambang juga dapat menjadi solusi atas ketimpangan ekonomi. Yang mana, ini sering kali di sebabkan oleh dominasi korporasi besar dalam sektor pertambangan. Tercatat hingga saat ini, sebagian besar aktivitas pertambangan masih berada di bawah kendali perusahaan besar. Sedangkan koperasi, sebagai badan usaha yang berbasis pada prinsip kebersamaan dan keadilan belum banyak di libatkan. Oleh karena itu, mendorong Koperasi Tambang untuk lebih aktif dalam industri ini menjadi langkah konkret. Hal ini terutama, dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Sejalan dengan visi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui perubahan keempat terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Di mana, perubahan ini mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam revisi undang-undang ini, skema baru dalam pemberian izin usaha pertambangan diperkenalkan. Sehingga, revisi ini memungkinkan Koperasi Tambang untuk memperoleh akses lebih luas terhadap sumber daya alam.

Memberikan Peluang Lebih Besar Bagi Koperasi Dalam Mengelola Tambang

Keputusan terhadap perubahan keempat UU No 4 Tahun 2009 ini di ambil dalam sidang paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Yang mana, sidang ini berlangsung di Jakarta pada 18 Februari 2025. Poin utama dalam perubahan regulasi ini sendiri adalah adanya revisi dalam mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Serta, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Di mana sebelumnya, izin usaha pertambangan hanya dapat di peroleh melalui sistem lelang. Hal ini sering kali menguntungkan perusahaan besar dengan modal besar. Namun, dengan adanya perubahan ini, pemerintah mulai menerapkan sistem prioritas dalam proses pelelangan. Sehingga, kondisi ini Memberikan Peluang Lebih Besar Bagi Koperasi Dalam Mengelola Tambang, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta organisasi masyarakat berbasis keagamaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan. Kemudian, implementasi sistem prioritas ini bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya alam di kelola secara lebih adil dan berkelanjutan.

Dengan adanya kebijakan ini, Koperasi Tambang akan memiliki kesempatan lebih luas. Khususnya, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan, sehingga manfaat ekonomi yang di hasilkan dapat di nikmati oleh lebih banyak pihak. Yang mana, dalam hal ini adalah masyarakat lokal yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan. Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum Republik Indonesia menegaskan bahwa meskipun skema prioritas di terapkan, mekanisme lelang tetap menjadi bagian dari sistem perizinan. Hal ini bertujuan guna menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam proses pemberian izin usaha pertambangan. Sehingga dengan demikian, keterlibatan Koperasi Tambang dalam industri pertambangan tetap berada dalam koridor yang menjunjung tinggi keterbukaan dan keadilan.

Selain memberikan dampak ekonomi yang positif, Koperasi Tambang juga berperan dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Yang dalam menjalankan usahanya, koperasi di harapkan mengutamakan prinsip keberlanjutan. Tentu saja, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan serta melakukan reklamasi pasca-tambang. Sehingga dengan demikian, eksploitasi sumber daya alam dapat di lakukan secara bertanggung jawab tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Pengelolaan Sumber Daya Alam Dapat Di Lakukan Secara Bertanggung Jawab

Kebijakan terkait pertambangan ini juga membuka peluang bagi organisasi keagamaan. Yang dalam hal ini, untuk memperoleh izin usaha pertambangan. Pemerintah dan DPR RI telah mencapai kesepakatan bahwa organisasi masyarakat berbasis keagamaan dapat turut serta dalam pengelolaan tambang. Yang mana, dengan syarat bahwa aktivitas pertambangan yang di lakukan harus memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat luas. Melihat kondisi tersebut, ini sejalan dengan tujuan utama dari keterlibatan Koperasi Tambang dalam industri pertambangan. Yaitu, memastikan bahwa hasil eksploitasi sumber daya alam dapat di nikmati oleh sebanyak mungkin elemen masyarakat. Namun, agar implementasi kebijakan ini berjalan sesuai dengan harapan, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat. Hal ini terutama kepada pemberian izin usaha pertambangan. Di mana, setiap izin yang di berikan kepada Koperasi Tambang maupun organisasi masyarakat berbasis keagamaan harus memenuhi berbagai persyaratan. Khususnya, persyaratan yang telah di tetapkan dalam regulasi baru ini.

Dengan adanya pengawasan ini, di harapkan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dapat Di Lakukan Secara Bertanggung Jawab. Sehingga, pihak yang di beri kewenangan akan berusaha mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Kemudian, pemberian izin usaha pertambangan kepada Koperasi Tambang juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi lokal. Hal ini melihat dengan adanya koperasi yang aktif dalam sektor pertambangan. Maka, masyarakat di daerah penghasil tambang memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Hal ini khususnya melalui berbagai program ekonomi berbasis komunitas. Di mana, kesempatan ini dapat mencakup pengembangan UMKM, penyediaan lapangan kerja, serta peningkatan keterampilan yang mendukung industri pertambangan.

Di sisi lain, Koperasi Tambang dapat berperan sebagai wadah bagi masyarakat untuk berkolaborasi. Terutama, dalam mengelola sumber daya alam secara bersama-sama. Sehingga, dengan prinsip gotong royong dan keadilan ekonomi, koperasi dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan yang di hadapi oleh masyarakat lokal. Khususnya, dalam mengakses sektor pertambangan. Dengan adanya dukungan dari regulasi yang baru, koperasi di harapkan dapat berkembang menjadi aktor utama dalam industri pertambangan nasional.

Tidak Hanya Berpusat Pada Kelompok Tertentu

Dalam jangka panjang, partisipasi Koperasi Tambang dalam sektor pertambangan akan berperan penting. Di mana, ini dapat membangun ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan adanya keterlibatan koperasi, manfaat ekonomi dari industri pertambangan Tidak Hanya Berpusat Pada Kelompok Tertentu. Tapi juga dapat di nikmati oleh masyarakat luas. Sehingga, langkah ini selaras dengan prinsip pemerataan dan keadilan sosial sebagaimana yang di amanatkan dalam konstitusi.

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang mendorong peran Koperasi Tambang dalam industri pertambangan patut di apresiasi. Selain menjadi strategi untuk meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional. Maka, kebijakan tersebut juga merupakan langkah konkret dalam memperkuat kesejahteraan rakyat. Dengan terjalinnya sinergi antara pemangku kepentinga, koperasi, dan pemerintah. Maka, industri pertambangan Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan, transparan, dan lebih adil. Keberlanjutan industri ini akan semakin terjamin dengan keterlibatan aktif Koperasi Tambang.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait