Instrumen Baru BI: Solusi Kelola Devisa Ekspor Nasional
Instrumen Baru BI: Solusi Kelola Devisa Ekspor Nasional

Instrumen Baru BI: Solusi Kelola Devisa Ekspor Nasional

Instrumen Baru BI: Solusi Kelola Devisa Ekspor Nasional

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Instrumen Baru BI: Solusi Kelola Devisa Ekspor Nasional
Instrumen Baru BI: Solusi Kelola Devisa Ekspor Nasional

Instrumen Baru BI Menjadi Langkah Signifikan Yang Di Ambil Bank Indonesia Dalam Memperluas Mekanisme Penempatan DHE Dari SDA. Di mana, penambahan ini menghadirkan tiga instrumen baru yang memperluas pilihan pengelolaan dana bagi para eksportir. Maka, dengan adanya perubahan ini, jumlah total instrumen yang tersedia meningkat menjadi lima jenis. Yang mana, dari sebelumnya hanya terdapat dua opsi. Sehingga, langkah ini di harapkan dapat memperkaya alternatif investasi dan pengelolaan hasil ekspor. Serta, memberikan keleluasaan yang lebih besar bagi eksportir dalam mengelola devisa mereka. Sebelumnya, eksportir yang menerima hasil ekspor dalam bentuk valuta asing memiliki kesempatan untuk menempatkan dana tersebut di rekening khusus atau reksus. Yang mana, dana tersebut kemudian dapat di kelola menggunakan dua instrumen. Instrumen tersebut yaitu deposito berjangka atau term deposit dan transaksi swap valas. Namun, dengan hadirnya tiga instrumen tambahan dalam Instrumen Baru BI ini. Maka, eksportir kini memiliki lebih banyak pilihan untuk mengoptimalkan pengelolaan DHE mereka.

Selanjutnya, Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia menjelaskan bahwa selama ini eksportir hanya dapat menempatkan dana mereka dalam deposito valas di bank. Penempatan dana ini terjadi setelah menerima dana di rekening khusus. Namun, dengan Instrumen Baru BI ini, terdapat fleksibilitas lebih. Terutama, dalam memanfaatkan dana DHE SDA. Lebih lanjut, Perry menambahkan bahwa penambahan instrumen baru ini memberikan lebih banyak alternatif bagi eksportir dalam mengelola devisa mereka di dalam negeri. Langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Adapun tiga instrumen baru tersebut meliputi pertama, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI). Yang mana, instrumen ini berupa surat berharga berdenominasi valas yang di terbitkan oleh Bank Indonesia dengan jangka waktu 6, 9, dan 12 bulan.

Selanjutnya, SVBI dapat di perdagangkan di pasar sekunder. Sehingga, ini memberikan kemudahan bagi eksportir untuk membeli dan menjual instrumen tersebut sesuai dengan kebutuhan likuiditas mereka.

Variasi Instrumen Baru BI Yang Tersedia Di Pasar Domestik

Instrumen SVBI ini membuat eksportir yang sebelumnya hanya memiliki pilihan deposito berjangka dan swap valas. Kini, dapat memanfaatkan SVBI sebagai sarana investasi baru yang lebih fleksibel. Sehingga, kehadiran SVBI menjadi bagian dari Instrumen Baru BI yang di harapkan mampu meningkatkan minat eksportir. Selanjutya, instrumen kedua adalah Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Yang mana, ini juga memiliki jangka waktu 6, 9, dan 12 bulan. Berbeda dengan SVBI yang berbasis konvensional, SUVBI merupakan instrumen berbasis syariah. Yang mana, ini sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Kemudian, sukuk ini dapat di perjualbelikan di pasar valas domestik. Sehingga, eksportir yang lebih memilih instrumen syariah dapat menempatkan dana mereka dalam SUVBI.

Selanjutnya, Perry menuturkan bahwa penerbitan sukuk valas ini menjadi solusi bagi eksportir yang ingin berinvestasi sesuai dengan ketentuan syariah. Sehingga, kehadiran SUVBI melengkapi Variasi Instrumen Baru BI Yang Tersedia Di Pasar Domestik. Instrumen ketiga adalah perluasan dari mekanisme FX Swap yang telah ada sebelumnya. Dengan adanya perluasan ini, eksportir dapat menggunakan berbagai instrumen lain seperti SUVBI, SVBI, dan term deposit. Di mana, penggunaan ini sebagai dasar dalam melakukan transaksi swap valas. Maka dari itu, mekanisme ini memungkinkan eksportir mengonversi dana valas menjadi rupiah sesuai dengan kebutuhan operasional jangka pendek mereka. Perluasan FX Swap ini juga menjadi bagian penting dari Instrumen Baru BI yang di inisiasi Bank Indonesia. Maka dari itu, penambahan tiga instrumen ini di harapkan dapat meningkatkan arus masuk dana hasil ekspor ke dalam sistem keuangan domestik. Dengan adanya lima instrumen yang tersedia, BI berharap para eksportir lebih tertarik menempatkan dana mereka di dalam negeri daripada di luar negeri.

Hal ini di nilai penting untuk menjaga stabilitas cadangan devisa nasional dan mendukung ketahanan ekonomi negara. Terutama, dalam menghadapi ketidakpastian global. Langkah ini juga mempertegas bahwa Instrumen Baru BI merupakan solusi dalam mendorong stabilitas moneter nasional.

Sebelum Adanya Kebijakan Baru Ini

Sebelum Adanya Kebijakan Baru Ini, para eksportir hanya memiliki dua pilihan dalam menempatkan DHE SDA. Yang mana, pilihan tersebut yakni melalui term deposit dan FX Swap. Maka, dengan kehadiran FX Swap, SUVBI, SVBI, Bank Indonesia menegaskan komitmennya. Terutama, dalam mendukung pengelolaan devisa secara lebih efektif dan efisien. Sehingga, snstrumen Baru BI ini di harapkan mampu mendorong partisipasi lebih besar dari eksportir untuk menanamkan dana hasil ekspor di dalam negeri. Selanjutnya, dalam konteks kebijakan pemerintah, Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan peraturan baru. Yang mana, peraturan ini mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam di simpan di bank dalam negeri. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Di mana, aturan ini mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100 persen DHE SDA mereka.

Penempatan ini khususnya kedalam sistem keuangan domestik dengan periode penyimpanan minimal 12 bulan di rekening khusus. Maka dari itu, kebijakan ini memberikan dukungan tambahan bagi efektivitas Instrumen Baru BI yang telah di rilis. Kemudian, Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini di ambil karena selama ini banyak dana hasil ekspor. Hal ini terutama yang berasal dari sumber daya alam, di simpan di bank-bank luar negeri. Sehingga, dengan mewajibkan penempatan devisa di bank nasional, pemerintah berharap dapat memperkuat pengelolaan DHE SDA. Serta, memaksimalkan dampaknya terhadap perekonomian nasional. Sektor-sektor yang tercakup dalam peraturan ini meliputi perikanan, kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Di sisi lain, sektor minyak dan gas bumi di kecualikan karena masih tunduk pada ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.

Upaya dan Langkah ini menambah relevansi dan urgensi penggunaan Instrumen Baru BI oleh eksportir. Sehingga, penerapan kebijakan ini di harapkan dapat memberikan manfaat ganda bagi perekonomian Indonesia.

Terus Berupaya Menjaga Stabilitas Perekonomian Nasional

Manfaat ganda yang dapat di berikan dari kebijakan tersebut, pertama, cadangan devisa negara akan lebih stabil. Serta, terjaga karena dana hasil ekspor tetap berada di dalam negeri. Yang kedua, dengan adanya tambahan instrumen investasi dari Bank Indonesia. Maka, eksportir memiliki lebih banyak pilihan untuk mengelola dan mengembangkan dana mereka. Kemudian, penguatan pengelolaan devisa hasil ekspor akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi Indonesia. Terakhir keempat, pemanfaatan Instrumen Baru BI akan meningkatkan likuiditas di pasar keuangan dalam negeri.

Sehingga, dalam menghadapi tantangan global yang penuh ketidakpastian. Pemerintah bersama Bank Indonesia Terus Berupaya Menjaga Stabilitas Perekonomian Nasional. Di mana, berbagai langkah strategis telah di ambil termasuk penambahan instrumen baru. Serta, pemberlakuan kebijakan penempatan DHE SDA di dalam negeri. Maka, langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan manfaat hasil ekspor sumber daya alam. Terutama, dalam mendukung pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Untuk jangka panjang, keberadaan Instrumen Baru BI di harapkan mampu memperkokoh fondasi perekonomian nasional. Serta, mengurangi ketergantungan pada simpanan dana di luar negeri berkat keberadaan Instrumen Baru BI.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait